Kalteng

Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Curanmor di Banjarmasin

Published

on

Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap. (foto/dokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) MR alias RKY (24) diback up Resmob Polsek Banjarmasin Utara.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas
AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan membenarkannya. “Pelaku sudah kita amankan dan dikenai pasal 362 KHUPidana,” katanya.

Dikatakan kronologis kejadian saat itu pelapor Anita (38) sekitar jam 7.00 Wib Rabu (12/2/2025) hendak berangkat dari rumahnya menuju toko di Jalan Anggrek Kuala Kapuas.

Setiba di toko pelapor memarkir sepeda motornya di depan toko. Namun sekitar jam 13.00 Wib pelapor mau menggunakan sepeda motornya untuk keperluan dan di dapati sepeda motor tersebut sudah tak berada ditempat.

Dijelaskan TKP di Jalan Anggrek depan Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000,- dan melaporkan ke Polsek Selat guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sekitar jam 10.30 Wita di Jalan Teluk Mendung Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Kalsel.

Modus operandi terlapor mengambil sepeda motor milik korban yang di parkir di depan toko pada saat itu kunci kontaknya menempel ketika korban lengah pelaku menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawanya kabur.

“Barang bukti berhasil diamankan 1 lembar STNK sepeda motor merk Yamaha WN Max warna Hitam dengan Nopol KH 4260 EV atas nama pemilik ANITA. 1 buah sepeda motor merk Yamaha WN Max warna Hitam dengan Nopol KH 4260 EV,” ujarnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version