Kalteng

Miliki Sabu Warga Sei Kapar Mantangai Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

Published

on

Tersangka pemilik narkotika Sabu yang diamankan Satresnrkoba Polres Kapuas. (foto/dokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng berhasil menangkap U (37) terduga pemilik narkotika jenis Sabu.

Warga Sei Kapar Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas itu diamankan di TKP rumah tersangka sekitar pukul 20.30
Wib Kamis (15/5/2025).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo membenarkannya.

“Tersangka telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya Jumat (16/5/2025).

Dikatakan kronologis penangkapan terhadap tersangka berdasar informasi masyarakat.

“Tersangka tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima.

Tersangka menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I,” katanya.

Selain tersangka lanjut Kasat Narkoba barang bukti yang diamankan diantaranya 5 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto kurang lebih 2,64 gram. Uang tunai sebesar Rp 450.000,-

“Pasal yang disangkakan 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version