Kalteng
Gegara Judi Online Togel Taiwan Warga Tamban Catur Ditangkap Polisi
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Gegara judi online togel Taiwan seorang warga Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas ditangkap polisi.
TKP penangkapan terhadap pelaku Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 21.00 Wib.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan Kamis (29/5/2025) membenarkannya.
“Tersangka telah kita bawa ke Polres Kapuas guna proses hukum kebih lanjut. Pasal yang disangkakan 303 KUHPidana,” katanya.
Dikatakan kronologis kejadian pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa ada perjudian online jenis kupon putih (togel).
“Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju tempat tersebut kemudian petugas menemukan terlapor sedang melakukan perjudian tersebut,” katanya.
Lanjutnya petugas melakukan penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian tersebut dan mengamankannya beserta barang bukti ke Satreskrim Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti diamankan diantaranya uang kseluruhan (Rp. 2.281.000) dengan rincian uang sebesar Rp. 1.459.000,- (satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah). Saldo Akun dana atas nama AR (32) sebesar Rp. 822.000,- (delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah),” katanya.
Modus operandi menurut Kasat Reskrim pelaku tertangkap tangan melakukan perjudian online kupon putih (togel) jenis putaran TAIWAN dengan maksud mengambil keuntungan. (Ujg/SB)