Kalteng

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Warga Desa Lupak Dalam Pemilik Sabu

Published

on

Tersangka pemilik narkotika Sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas. (foto/dokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnsrkoba Polres Kapuas Kalteng berhasil menangkap Z (47) diduga pemilik narkotika jenis Sabu.

Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Dahlia Desa Lupak Dalam Rt. 010 Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo kepada wartawan Selasa (27/5/2025) membenarkannya. “Tersangka telah kita bawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kronologis penangkapan berdasar informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 15.20 WIB telah tertangkap tangan dan mengamankan Z.

“Dalam hal ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ,” katanya.

Lanjutnya selain tersangka barang bukti diamankan 1 (Satu) unit HP Merk Samsung A05s warna putih. Uang Tunai Sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah).

Lebih lanjut dikatakan Pasal yang disangkakan 114 ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut Kasatresnarkoba GS membeli barang dari Z sebanyak 1 Kantong (5 Gram) dengan harga 5 juta. “GS merupakan keponakan dari Z,” katanya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version