Kalteng
Lagi Satresnarkoba Ungkap Kasus Narkotika Sabu
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng kembali mengungkap kasus Narkotika diduga jenis Sabu.
W (43) berhasil ditangkap di TKP Jalan Cilik Riwut Gang VII RT 025 / Handel Semangat
Blok A 18 Perumahan Griya Sederhana RT 004 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo membenarkannya.
“Kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya Sabtu (14/6/2025).
Dikatakan kronologi penangkapan berdasar informasi masyarakat tertangkap tangan pada hari Jumat sekira pukul 20.30 Wib Jumat (13/6/2025).
“Dalam hal ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan barang bukti diamankan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto tiga koma delapan gram.
1 buah timbangan digital warna hitam 1 buah toples bening. 1 buah sendok terbuat dari sedotan 1 unit handphone merk ITEL warna hitam.
Kemudian 1 unit sepeda motor merk HONDA CRF warna merah beserta kunci kontak serta uang Tunai Sebesar Rp. 2.500 000,-.
“Pasal yang disangkakan 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Ujg/SB)