Kalteng

Polres Kapuas Tangkap Pelaku Perjudian Dadu Gurak

Published

on

Para pelaku tindak pidana perjudian Dadu Gurak yang ditangkap Polres Kapuas. (foto/dokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng menangkap terduga pelaku perjudian jenis Dadu Gurak.

Polisi mengamankan para pelaku sekitar jam 21.15 Wib di Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Sabtu (14/6/2025).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan terkait penangkapan pelaku judi Dadu Gurak tersebut “Guna proses hukum lebih lanjut para pelaku kita amankan di Polres Kapuas,” katanya.

Dikatakan adapun para pelaku A (50) AM (54) T (27) ketiganya beralamat di Desa Sei Kapar Mantangai. “Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu) buah Piring kaca warna pink 3 (tiga) buah mata dadu.

1 (satu) lembar lapak dadu, 1 (satu ) buah tas warna biru gambar batman kemudian sebesar Rp. 5.364.000 ( Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah), ” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim kronologis penangkapan tersebut petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jenis Dadu Gurak.

Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju tempat perjudian tersebut kemudian petugas menemukan terlapor sedang melakukan perjudian jenis dadu gurak kemudian petugas langsung melakukan penangkapan.

“Modus operandi para pelaku tertangkap tangan melakukan perjudian jenis Dadu Gurak dengan maksud mengambilkeuntungan sedangkan pasal yang disangkakan 303 KUHPidana,” ujarnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version