Kalteng

Polres Kapuas Tangkap Pembobol Rumah Kosong

Published

on

Pelaku curat yang ditangkap Polres Kapuas. (foto/DokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – A (28) harus berurusan dengan polisi. Bagaimana tidak warga Jalan Kapuas Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas ini tertangkap polisi karena diduga mencuri barang-barang di rumah kosong yang ditinggal penghuninya.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkannya.

“Pelaku ditangkap polisi Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 11.00 Wib di sebuah barak di Selat Hulu. Telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).

Dikatakan kronologis kejadian terjadi pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.00 Wib.

Saat itu pelapor Sudaryono warga Jalan Cilik Riwut Kuala Kapuas bersama Istrinya berangkat untuk berjualan obat-obatan tradisional ke Pasar di Pulang Pisau.

Sekembalinya dari berjualan tersebut pada hari Kamis 19 Juni 2025 sekitar jam 01.00 Wib pelapor mendapati pintu rumah bagian depan telah terbuka dan terdapat bekas congkelan.

Pelapor beserta istri mengecek barang – barang yang berada di dalam rumah tersebut dan mengetahui barang miliknya TV Merk LG 50 Inc 2 buah Kipas Angin Merk Maspion 1 buah Kompor Gas Merk Rinai.

2 buah tabung gas 3 kg 1 buah Magic Com Merk Yongma 1 buah tas warna putih dan 1 buah tas warna hitam 1 buah teng minyak berisi bensin 5 liter telah raib dari dalam rumahnya

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek tanggulangin Selat,” katanya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan barang bukti diamankan diantaranya 1 buah TV merk LG 50 Inch 1 buah magic com Merk Yong Ma.

1 buah Kipas angin merk Maspion 1 buah kipas angin merk Oka Yama 2 buah tabung gas 3 kg 1 buah Kompor gas merk Rinnai.

“Modus operandi terlapor masuk kerumah yang kosong dengan caraSB merusak/mencongkel engsel gembok pintu depan mengunakan pisau dapur. Adapun pasal disangkakan pasal 363 KUHPidana pencurian dan pemberatan,” ujarnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version