Kalteng
Satresnarkoba Polres Kapuas Kembali Tangkap Pria Pemilik Sabu-Sabu
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng kembali menangkap seorang pria AS (37) alias Gondrong terduga pemilik Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo membenarkannya. “Tersangka telah kita amankan guan proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada wartawan Rabu (25/6/2025).
Dikatakan tersangka AS warga Jalan Barito 4 Desa Belanti Siam Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau ditangkap di TKP depan Alfamart KM 13 Jalan Trans Kalimantan Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas sekitar pukul 11.00 Wib Selasa (24/6/2025).
Dijelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka atas informasi masyarakat. “Teraangka tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan selain tersangka barang bukti diamankan diantaranya 1 paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Brutto 5,04 (lima koma nol empat) gram (plastik + kristal). 1 buah kotak rokok merk Esse Change Double warna biru Tosca.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Ujg/SB)