Kalteng
Gegara Bawa Sajam Pria Asal Taksikmalaya Ditangkap Polisi
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Gegara bawa senjata tajam dan terlibat perkelahian seorang pria AH alias Taji (47) asal Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polres Kapuas.
Ia ditangkap sekitar jam 22.27 Wib Rabu (27/6/2025) di depan Apotek Sederhana Jalan Mawar Gang Family Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkannya. “Pelaku telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut, ” katanya kepada wartawan Senin (30/6/2025).
Kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim setelah adanya laporan dari Erwinsyah warga Jalan Pemuda KM 3,5 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Dikatakan saat itu ada informasi dari masyarakat telah terjadi keributan di daerah Wilayah Hukum Polres Kapuas, mendengar hal tersebut pelapor mendatangi tempat kejadian
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan terlapor sedang menguasai senjata tajam yang disimpan di dalam celana terlapor
Dimana setelah di interogasi terlapor tidak dapat menunjukan ijin atau memberikan alasan yang jelas terkait keberadaan senjata tajam yang ditemukan pelapor tersebut.
“Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan barang bukti diamankan 1 (satu) buah Senjata tajam jenis Badik dengan sarung/kumpang terbuat dari Kayu.
“Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Modus operandi terlapor tertangkap tangan membawa dan menguasai senjata tajam tanpa ijin jenis Badik dengan sarung/kumpang kayu yang diselipkan dicelana bagian depan,” ujar Kasat Reskrim. (Ujg/SB)