Kalteng

Berdiri di Tanah Milik Pemda Bangunan Tempat Usaha Warga di Jalan Seroja Terindikasi Tidak Kantongi Izin

Published

on

BKAD Kapuas ketika melakukan pengecekan aset di Jalan Seroja Kuala Kapuas. (foto/istimewa)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Bangunan tempat usaha warga eks Kantor Bupati di Jalan Seroja Kuala Kapuas terindikasi tidak kantongi izin padahal diketahui tanah tersebut adalah aset milik Pemda Kapuas.

Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas Marlina Kasfiati melalui Kabid Aset Eko Tejono didampingi Kasubid Aset Aris mengatakan berdasarkan laporan masyarakat.

“Sehingga BKAD bersama Pemerintah Kecamatan Selat melakukan pengecekan ke lapangan,” kata Eko Tejono, Rabu (2/7/2025).

Dikatakannya BKAD menindak lanjuti dan memastikan terkait bangunan warga untuk kegiatan aktivitas ekonomi di atas tanah milik Pemda Kapuas di Jalan Seroja itu.

“Tindakan kami komunikasikan kepada warga akan tetapi dari keterangan mereka hasilnya tidak masuk kas daerah.

Artinya dalam hal ini menurutnya tidak ada pemasukan untuk daerah kemudian juga ketika ditanya tidak mengantongi izin untuk usaha dari Pemda. Justru keterangan sebagian warga menyatakan membayar
ke pihak lain,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Pemda saat ini terus melakukan pendataan ulang terhadap keberadaan aset milik daerah.

“Oleh karena itu BKAD akan menurunkan tim melakukan pendataan kembali karena saat ini kami hanya menindak lanjuti laporan masyarakat.

Apakah tanah eks Pemda lama memang ada sertipikat masuk kedalam tanah aset milik Pemda dengan dasar Permendagri No 19 Tahun 2016,” ujarnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version