Kalteng
H Ahmad Baihaqi : Perda Sebagai Payung Hukum Dapat Membawa Manfaat Dan Berpihak Kepada Masyarakat
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum tentu taat azas serta kelayakan.
“Harapannya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas dapat membawa manfaat berpihak kepada masyarakat membawa Kapuas kedepan semakin bersinar, ” kata Wakil Ketua Pansus I DPRD Kapuas H. Ahmad Baihaqi kepada wartawan usai melaksanakan pembahasan Raperda bersama eksekutif di ruang rapat gabungan Kamis (3/7/2025).
Dikatakan meski proses pembahasan Raperda oleh 3 pansus berjalan alot setelah masuk Bapemperda namun hari ini di tingkat pembahasan semuanya selesai dengan baik. Sehingga selanjutnya sesuai mekanisme hari Jumat (4/7/2025) masuk agenda paripurna dewan.
Dijelaskan pula terlepas daripada itu Perda harus mengarah kepada kenyamanan masyarakat seperti apa yang telah digariskan dalam point-point tersebut.
Lebih lanjut legislator PKB ini mengatakan terkait 3 Perda Pansus I membahas masalah Pangan Dan Perikanan Kabupaten Kapuas. Pansus II Pengelolaan Sarang Burung Walet Kemudian Pansus III Perda Perubahan Mekanisme Terhadap Keuangan Desa Dan Kelayakan Kabupaten Layak Anak.
“Oleh karena itu himbauan kepada Pemda bahwa Perda betul-betul menjadi cerminan untuk masyarakat Kabupaten Kapuas selanjutnya dievaluasi gubernur. Perda tentunya sudah selaras tidak berlawanan dengan peraturan perundangan berlaku,” ujarnya. (Ujg/SB)