Kalteng
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Dua Tersangka Pemilik Narkotika Sabu-Sabu
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – R (28) dan M alias Ulis (36) ditangkap Satresnarkoba Polres terduga pemilik narkotika jenis Sabu.
R tertangkap tangan di pinggir Jalan Desa Sei Jangkit. Sedangkan M di rumahnya Handel Taram Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Kalteng Kamis (17/7/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo membenarkannya. “Keduanya telah kita bawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya, Jumat (18/7/2025).
Dikatakan penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi masyarakat.
Selain tersangka polisi mengamankan barang bukti diantaranya satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total nol koma tiga puluh gram (plastik + kristal ).
Dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat nol
koma empat sembilan gram plastik + kristal.
Lebih lanjut dikatakan tersangka tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (Ujg/SB)