Kalteng

Bupati Kapuas HM Wiyatno Minta ASN dan Masyarakat Wajib Pajak

Published

on

Bupati Kapuas HM Wiyatno bersama OPD pada kegiatan Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show Tahun 2025 yang dilaksanakan Bapenda Kapuas. (foto/istimewa)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Bupati Kapuas HM Wiyatno meminta ASN dan masyarakat melaksanakan kewajiban membayar pajak.

“Sebagai warga negara pembayaran pajak kewajiban kita bersama,” kata Wiyatno pada pembukaan Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show Tahun 2025 bertempat di halaman Kantor Bapenda Kapuas Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Senin (21/7/2025).

Menurut Bupati kegiatan ini merupakan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah.

Dikatakan pembayaran Pajak PBB P2 merupakan syarat wajib UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah daerah kini melalui aplikasi tunai maupun non tunai.

“ASN eselon II III dan IV untuk syarat pembayaran TPP kemudian bagi masyarakat
perkotaan perdesaan PBB. Pada dasarnya merupakan peluang kemandirian keuangan daerah untuk menggali pendapatan asli
daerah,” katanya.

Kemudian lanjut Bupati menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang pendataan kendaraan bermotor non KH yang dimiliki pegawai lingkup Pemkab Kapuas untuk menjadi KH pembayarannya di Kantor
Samsat menambah PAD.

Sementara itu Kepala Bapenda Kapuas Yaya mengatakan Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show Tahun 2025 berlangsung mulai tanggal 21 Juli – 27 Juli 2025.

“Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas,” ujarnya.

Kegiatan dihadiri forkopimda Pj Sekda Kapuas Usis I Sangkai Kepala OPD camat lurah kades serta masyarakat. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version