Kalteng
Dinsos Kapuas Serahkan Bantuan Sosial Atensi (BAS) Program Kemensos RI Melalui UPT Sentra Budi Luhur Banjarbaru
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com -Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Kalteng menyerahkan Bantuan Sosial Atensi (BAS) secara simbolis program Kementerian Sosial RI melalui UPT Sentra Budi Luhur Banjarbaru.
Acara bertempat di halaman Kantor Dinas Sosial Kapuas Jalan Patih Rumbih Kamis (24/7/2025) dihadiri Asisten III Setda Kapuas Pery Nuah mewakili Bupati Kapuas HM Wiyatno Kepala UPT Sentra Budi Luhur Banjarbaru Bambang Tri Hartono Kadinsos Kapuas Yan Marto beserta jajaran sejumlah Kepala OPD lurah serta para warga penerima di Kecamatan Selat.
Asisten III Setda Kapuas Pery Nuah mewakili Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kemensos RI melalui UPT Sentra Budi Luhur Banjarbaru yang sudah membantu masyarakat Kapuas melalui program atensi tahun 2025 ini.
“Semoga program dapat lebih menunjang dan memperkuat program-program daerah terutama dalam penanggulangan dampak kemiskinan dan dampak sosial lainnya,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai visi misi sebagai mana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kapuas tahun 2025 – 2029.
“Karenanya diharapkan kepada Dinsos untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berinovasi,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Yan Marto mengatakan penyaluran Bantuan Sosial Atensi (BAS) Kemensos RI tahun 2025 dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dijelaskan adapun dasar penyaluran Bantuan Sosial Atensi yakni Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2025 tentang data tunggal sosial ekonomi nasional instruksi presiden nomor 8 tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Permensos nomor 3 tahun 2025 tentang pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional unruk pelaksanaan bantuan sosial dan pemberdayaan sosial dan program penyelenggaran kesejahteraan sosial.
Kemudian lanjutnya Keputusan Mensos nomor 262 Tahun 2002 tentang penetapan kriteria fakir miskin. “Tujuan kegiatan hari ini dalam rangka melaksanakan program rehabilitasi sosial kepada individu keluarga maupun kelompok rentan dalam rangka pemulihan fungsi sosial sehingga para penerima dapat mandiri dan bermartabat. Ada 181 warga penerima Bantuan Sosial Atensi di Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
(Ujg/SB)