Kalteng

Miliki Sabu Seorang Petani di Kapuas Ditangkap Polisi

Published

on

Petani tersangka narkoba Sabu-Sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas. (foto/dokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Seorang petani di Kapuas U (51) warga Handel Enam Desa Tamban Baru Selatan Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas diduga memiliki Narkotika Sabu-Sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo membenarkannya.

“Tersangka sudah kita amankan di Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, ” katanya kepada wartawan Rabu (30/7/2025).

Kronologis penangkapan terhadap tersangka berdasar informasi masyarakat tertangkap tangan di rumahnya sekitar jam 17.00 Wib Selasa (29/7/2025).

Dikatakan tersangka tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual
beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

Dilanjutkan barang bukti diamankan 8 (delapan) paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,17 (enam koma tujuh belas)
gram (plastik + kristal).

1 (satu) buah plastik klip besar.
1 (satu) pack plastik klip kecil merk KD 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 14C warna hitam.

“Pasal yang disangkakan 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Ujg/SB).

Populer

Exit mobile version