Kalteng
Sekda, Penerimaan PPPK Sesuai Ketentuan
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Penerimaan seleksi PPPK Kabupaten Kapuas, Kalteng berjalan sesuai ketentuan.
“Tidak ada masalah, karena berdasarkan verifikasi internal, proses seleksi berjalan sesuai prosedur,” kata Sekda Kapuas, Usis I Sangkai kepada wartawan Sabtu (2/8/2025).
Pernyataan Sekda, terkait dugaan kejanggalan yang disampaikan Safril
tenaga kontrak perawat kesehatan di UPT Puskesmas Pujon Kecamatan Kapuas
Tengah, Kabupaten Kapuas.
Dikatakan, Pemkab Kapuas tetap menerima masukan menindak lanjuti terhadap hal-hal yang berkaitan penerimaan PPPK.
Seperti diberitakan, Safril tenaga perawat UPT Puskesmas Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas menilai ada kejanggalan penerimaan PPPK di puskesmas tersebut.
Trisna Anggela W dijyatakan lulus, padahal bersangkutan telah mengundurkan diri secara resmi terhitung 1 Januari 2022 dan mengikuti seleksi PPPK 1 Mei 2024
“Peraturan PANRB Nomor 347 Tahun 2024 peserta P3K minimal harus aktif dua tahun kerja secara terus-menerus,” katanya.
Karenanya, terkait kejanggalan dirinya menyampaikan laporan kepada Bupati Kapuas, Inspektorat, Kejari, Polsek Pujon, Dinkes serta BKPSDM. (Ujg/SB)