Kalteng
Polres Kapuas Kembali Ungkap Kasus Narkotika Sabu
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas, Kalteng kembali ungkap kasus Narkotika jenis Sabu-Sabu.
AI alias Edhon (26) ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas di TKP depan Kios Nurul Cell Jalan Cilik Riwut Kuala Kapuas, sekitar pukul 20.00 Wib Rabu (3/9/2025).
Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya, satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,22 gram
(plastik + kristal).
Kemudian, MS (31) dan NFS (29) pasutri tertangkap tangan sekitar pukul 21.30 Wib Rabu (3/9/2025) dengan TKP di Jalan Parman Kuala Kapuas. Barang bukti diamankan diantaranya, 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,64 gram (plastik + kristal).
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo membenarkannya.
Kronologis penangkapan, tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
“Tersangka dibawa ke Polres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut. Dikenai pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya kepada wartawan Kamis (4/9/2025. (Ujg/SB)