Kalteng

Pelaku Penganiayaan Pesta Perkawinan di Timpah Ditangkap Polisi

Published

on

Pelaku penganiayaan yang ditangkap Resmob Polres Kapuas. (foto/dokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pesta perkawinan di Dusun Mareh, Desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng berujung pertumpahan darah sekitar pukul 12.30 Wib Jumat (5/5/2023).

Korban, Darsono meninggal akibat tusukan senjata tajam pelaku Gagau (31) warga Jalan Tajahan Huang Desa Timpah.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan, Senin (8/9/2025) membenarkan peristiwa itu. “Pelaku dibawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, ” katanya.

Kronologis kejadian, tindak pidana penganiayaan, menurut Kasat Reskrim, saat itu korban sedang menonton acara hiburan pesta perkawinan di dusun tersebut.

Tiba-tiba dari arah belakang korban ditusuk menggunakan senjata tajam, mengalami luka dibagian punggung belakang dan bawah ketiak sebelah kiri.

Sedangkan, Dedi yang mencoba membantu juga terkena pukulan di bagian wajah, dan mengakibatkan luka di bagian pelipis kiri.

“Pelaku ditangkap Senin (8/9/2025) di Dusun Mareh, Desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah atas laporan Pitri Wulandari ke Polsek Timpah,” ujarnya.

Selain pelaku, barang bukti diamankan, 1 lembar pakaian wama merah marun merk LR2 MAN yang berlumuran darah. 1 lembar pakaian warna abu-abu merk Levis yang berlumuran darah, hasil Visum Et Repertum (VER).

“Pelaku dikenai pasal Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” jelasnya.

Modus operandi, pelaku tersinggung ditegur korban. Sementara itu, dari catatan pelaku sebelumnya pernah masuk di Polsek Timpah atas kasus penganiayaan dan telah menjalani hukuman. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version