Kalteng

Polres Kapuas Tangkap Warga Anjir Serapat Timur Diduga Pemilik Sabu

Published

on

Tersangka pemilik Narkotika Sabu yang ditangkap Polisi. (foto/DokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng mengungkap kasus Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

Polisi berhasil menangkap K (50) alias Ikas warga Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas di rumahnya sekitar pukul 13.35 Wib Rabu (24/9/2025).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo membenarkannya.
“Kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada wartawan Kamis (25/9/2025).

Kasat Narkoba mengatakan penangkapan terhadap tersangka diketahui buruh tani berdasar informasi masyarakat.

“Dalam hal ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” katanya.

Kasat Narkoba melanjutkan selain tersangka barang bukti diamankan diantaranya 7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih (satu koma sembilan puluh tujuh) gram (plastik + kristal). Uang tunai sebesar Rp. 1.700.000.

“Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version