Kalteng

Komisi III DPRD Kapuas Konsultasi KUA PPAS ke DPRD Kabupaten Banjar Kalsel

Published

on

Komisi III DPRD Kapuas pada kegiatan konsultasi KUA PPAS ke DPRD Kabupaten Banjar Kalsel. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait mekanisme KUA PPAS tahun 2026 ke DPRD Kabupaten Banjar Martapura Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (25/9/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kapuas, Yunaningsih beserta anggota diterima langsung oleh Rezki Kasubbag Tata Usaha Dan Kepegawaian Rezki Yoanita.

Menurut, Rezki Yoanita pembahasan KUA PPAS TA.2026 di DPRD Kabupaten Banjar Martapura meliputi penyerahan Rancangan KUA-PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD,.

Dia menjelaskan, penyampaian tentang program prioritas dan rencana kegiatan oleh Organisasi Perangkat serta singkronisasi dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerahserta diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2026.

“Dokumen ini harus mengacu pada RKPD 2026 dan diselaraskan dengan KEM-PPKF dan memperhatikan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Dia menambahkan, sebagai tindak lanjut proses tersebut, dengan adanya pembahasan
KUA PPAS ke pembahasan RKA TA 2026 yang mana mekanismenya dilakukan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kapuas, Yunaningsih mengatakan, mekanisme KUA PPAS tidak jauh berbeda dengan apa yang dilaksanakan DPRD Kapuas.

“Mekanisme pembahasan, mulai dari Komisi kemudian dibahas sampai ke Rapat Banggar kemudian sampai dengan kesimpulan dan penetapan ABPD,” ujar Ketua Komisi III DPRD. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version