Kalteng
Perbup Nomor 8 Tahun 2025, Sejak Mei Dinas Perkimtan Kapuas Resmi Manjadi OPD Sendiri
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kapuas terbentuk, berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2025.
Kepala Dinas Perkimtan Kapuas, Yan Hendri Ale melalui Kepala Bidang Kawasan dan Permukiman, Ade Lesmana dalam rilis disampaikan kepada wartawan Jumat (3/10/2025) mengatakan, secara struktural terkait ini mengacu tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perkimtan.
“Dinas ini sebelumnya merupakan salah satu bidang pada Dinas PUPR, namun transformasi menyusul keluarnya regulasi Perbup, sehingga Dinas Perkimtan pada Mei 2025 resmi menjadi OPD sendiri,” katanya.
Ia mengatakan, terkait pelaksanaan kegiatan tetap menjalankan dan menuntaskan apa yang menjadi target bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebelumnya.
Kemudian, melakukan pengembangan lebih lanjut termasuk dalam penguatan aturan dan kapasitas kelembagaan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Tahun Anggaran 2025 Perkimtan diamanahkan untuk melaksanakan kegiatan dengan pagu sekitar 48,85 M (Fisik) dan 4,7 M (RTLH).
Adapun, menurutnya, sasaran program peningkatan jumlah/kualitas rumah layak huni, penyediaan infrastruktur dasar pada kawasan permukiman, pengurangan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh secara terpadu dan berkelanjutan serta penataan pertanahan.
Ade menambahkan, tujuan dari program dan kegiatan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia akan rumah layak huni, menciptakan lingkungan permukiman yang sehat, aman, produktif dan berkelanjutan.
“Lebih daripada itu, meningkatkan kualitas hidup/kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum yang memadai dan konsolidasi masalah pertanahan,” ujarnya. (Ujg/SB)