Kalteng
Dinsos Kapuas Sosialisasi Perbup Nomor 8 Tahun 2022 PUB Hanya Mengatur Tidak Melarang
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Sosial melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengumpulan Uang Atau Barang.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bapperida Rabu (22/10/2025) dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang KSDM Budi Kurniawan mewakili Bupati Kapuas HM Wiyatno OPD Kelurahan diikuti pihak Damkar.
Kepala Dinas Sosial Kapuas Yan Marto mengatakan sosialisasi menitik beratkan agar teman-teman Damkar sebagai audiens memahami kegiatannya terkait PUB itu.
“Kita berharap mereka memahami aturan karena sifatnya hanya mengatur tidak melarang disamping ada kepastian hukum,” katanya.
Ia menjelaskan pula terkait PUB pentingnya transparansi termasuk pengurusan izin ada mekanisme pelaporan.
“Jadi setiap pengumpulan aktivitas dan barang harus ada pertanggungjawaban dalam bentuk pelaporan baik pada pemerintah maupun masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut Kadinsos mengatakan dalam upaya penertiban Dinsos sudah melakukan untuk itu karena masih menemukan pengumpulan uang dan barang dalam bentuk kotak amal yang tidak berizin.
“Tindak lanjutnya sudah beberapa kali rapat
untuk melakukan eksekusi terhadap barang sitaan melibatkan Polres maupun ekspos dengan Kejari untuk masukan pendapat hukum,” jelasnya.
Bupati Kapuas HM Wiyatno dalam sambutannya dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang KSDM Budi Kurniawan mengatakan pengumpulan uang atau barang tentunya harus digunakan atau disalurkan secara transparan akuntabel tertib administrasi serta adanya izin dalam pelaksanaan kegiatannya.
“Lebih daripada itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sehingga tujuan dari pengumpulan dana tersebut benar-benar dapat menunjang pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan sosial,” ujarnya. (Ujg/SB)