Kalteng

Kesbangpol Gelar Sosialisasi Ketentuan dan Peraturan Ormas

Published

on

Kegiatan Sosialisasi Ketentuan dan Peraturan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Tahun 2025. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan dan Peraturan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Tahun 2025.

Kegiatan bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas pada Kamis (30/10/2025) dibuka Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Budi Kurniawan mewakili Bupati Kapuas HM Wiyatno.

Dalam sambutannya Budi Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir serta menegaskan pentingnya kegiatan ini.

“Ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat peran ormas di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Meski begitu menurutnya kebebasan tersebut harus dijalankan dengan menghormati hak dan kebebasan orang lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya.

Budi melanjutkan Pemerintah Daerah selalu membuka ruang dialog terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Mari kita kedepankan komunikasi dan semangat gotong royong dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

“Harapannya melalui kegiatan sosialisasi ini ormas dapat semakin memahami regulasi yang berlaku memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
(Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version