Kalteng

Pemkab Kapuas Legalitas Pencatatan Perkawinan Dinilai Penting

Published

on

Disdukcapil Kapuas pada acara FGD Peran Lintas Sektor Pencatatan Perkawinan. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Sebagai aspek legalitas diakui negara Pencatatan Perkawinan dinilai penting.

Hal ini disampaikan Sekda Kapuas Usis I sangkai melalui Staf Ahli Bupati Bidang KSDM Budi Kurniawan ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) Peran Lintas Sektor Dalam Pencatatan Perkawinan di Kabupaten Kapuas oleh Disdukcapil Kapuas di Aula Bapperida Kamis (11/12/2025).

Menurutnya Pencatatan Perkawinan adalah proses administratif untuk meregistrasikan pernikahan secara sah di Indonesia.

“Oleh karena itu Pencatatan Perkawinan harus memiliki aspek legalitas hukum dan adminduk,” katanya.

Pemkab Kapuas menyampaikan terima kasih mendukung program Disdukcapil terkait Pencatatan Perkawinan bagi masyarakat.

Kadis Dukcapil Kapuas Yan Marto mengatakan sejauh ini berdasar data Dukcapil masih banyak belum tercatat.

“Ini disebabkan berbagai faktor salah satu contoh aksesibiltas wilayah terutama di daerah yang jauh dari layanan adminduk,” katanya.

Ia mengatakan disamping masyarakatnya juga kesulitan biaya tinggi termasuk kurangnya kesadaran masyarakat.

Dalam hal ini menurutnya kerja – kerja lintas sektor terus kita dorong untuk mengerjakan pencatatan upaya Disdukcapil.

“Meski tidak mudah namun yang pasti harus kita kerjakan bilamana dilakukan secara bersama-sama kolaborasi.

Harapannya bisa meningkatkan capaian kita dalam Pencatatan Perkawinan di Kabupaten Kapuas” ujarnya.

FGD dihadiri Pengadilan Agama Kemenag OPD lingkup Pemkab Kapuas camat serta lintas sektor. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version