Kalteng
DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna Raperda di Luar Propemperda Tahun 2026
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas K menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 Senin (2/3/2026).
Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kapuas dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah.
Rapat dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo Forkopimda Instansi Vertikal BUMN/BUMD para anggota dewan OPD lingkup Pemkab Kapuas serta undangan lainnya.
Agenda Rapat Paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menyampaikan rapat paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Ia mengatakan aturan itu ditegaskan dalam keadaan tertentu DPRD atau bupati dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda.
Sementara itu Wakil Bupati Kapuas Dodo dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan raperda di luar Propemperda dilatarbelakangi sejumlah ketentuan dan kebutuhan mendesak.
Ia mengatakan menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait evaluasi dan pengamanan aset prasarana sarana dan utilitas (PSU) serta penertiban barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Kapuas diwajibkan segera menyusun regulasi mengenai penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan serta kawasan permukiman.
Kemudian dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tersebut kini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji.
Lebih lanjut ia menjelaskan terkait hal itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016 agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelayanan ibadah haji di Kabupaten Kapuas.
“Penyusunan kedua raperda ini menjadi sangat mendesak untuk dilaksanakan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan kepada masyarakat yang semakin optimal,” kata Wabup menambahkan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat bersama tim Pemerintah Kabupaten Kapuas yang telah menyusun dan menyepakati rancangan peraturan daerah di luar Propemperda Tahun 2026 untuk selanjutnya dapat ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas,” ujarnya. (Ujg/SB)