Kalbar

Pemilik Kafe Kluwi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Sejumlah Akun Media Sosial ke Polda Kalbar

Published

on

Kantor Advokat & Konsultan Hukum FRAN’S SAMAGATTUTU & PARTNERS resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Kalbar. (Foto/Ist)

PONTIANAK, SuaraBorneo.com – Kantor Advokat & Konsultan Hukum FRAN’S SAMAGATTUTU & PARTNERS resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) pada Jumat (15/5/2026).

Laporan dengan nomor STTP/132/V/2026/Ditreskrimsus tersebut menyeret beberapa pihak, termasuk akun media sosial LI BAPAN KALBAR, atas dugaan pencemaran nama baik, penistaan kehormatan, hingga penyebaran data pribadi tanpa izin.

Frans Samagattutu bertindak sebagai kuasa hukum bagi Alung (AH/HS), salah satu pemegang saham Kafe Kluwi Pontianak yang menjadi korban dalam perkara ini.

Kronologi dan Dampak Narasi Media Sosial
Persoalan ini bermula dari polemik penyebaran identitas diri seseorang berinisial AW melalui rekaman CCTV milik Kafe Kluwi. AW kemudian melaporkan AH sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Namun, sejumlah akun media sosial justru membangun narasi sepihak secara masif yang dinilai menghakimi AH sebelum adanya putusan hukum.

“Unggahan akun-akun terlapor telah menyerang kehormatan, nama baik, merusak ranah pribadi, menghina usaha, hingga menyasar anggota keluarga klien kami yang sama sekali tidak tahu duduk perkara,” ujar Frans dengan tegas di Pontianak.

Frans membeberkan bahwa beberapa akun media sosial secara terbuka melontarkan makian tidak pantas, seperti kata “binatang”, kepada kliennya. Bahasa tersebut bertransformasi menjadi alat fitnah yang merugikan kehidupan nyata dan reputasi bisnis kliennya secara signifikan.

Menegakkan Asas Praduga Tidak Bersalah Frans berargumen bahwa hukum di Indonesia berdiri di atas pilar asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman (sebelumnya disitir sebagai Pasal 91 KUHAP). Ia menyayangkan tindakan para pengguna media sosial yang seolah-olah mengambil peran sebagai hakim siber tanpa bukti hukum yang sah.

Kuasa hukum AH mengingatkan bahwa kebebasan berbicara memiliki batasan berupa kesusilaan, kesopanan, dan kehormatan orang lain. Pihak pengacara kini menyerahkan perkara ini sepenuhnya kepada instrumen hukum negara agar keadilan diuji melalui pembuktian ilmiah, bukan melalui jumlah likes atau shares.

Jeratan Pasal Berlapis Tim kuasa hukum melaporkan para pemilik akun dengan jerat pasal berlapis, antara lain:

Pasal 433 ayat (2) Jo Pasal 436 KUHP: Terkait pencemaran nama baik dan penistaan.

UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE): Pasal 27A Jo Pasal 45, Jo Pasal 45 ayat (4), Jo Pasal 36, serta Pasal 51 mengenai pelanggaran transaksi elektronik.

UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP): Pasal 65 Jo Pasal 67 terkait pelanggaran perlindungan data pribadi.

“Kami berharap penyidik Polda Kalbar dapat mendalami bukti permulaan yang telah kami serahkan secara resmi,” pungkas Frans. (R)

Populer

Exit mobile version