Kalteng
Pansus II DPRD Kapuas Kaji Banding ke Sejumlah Instansi Jawa Barat
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kaji banding ke sejumlah instansi di Provinsi Jawa Barat untuk memperdalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kegiatan tersebut berlangsung 3–4 Juni 2026. Pansus II dipimpin Didi Hartoyo, S.Hut, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Kapuas serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Rombongan melakukan kaji banding ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jawa Barat.
Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Didi Hartoyo, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran dan masukan dalam pembahasan empat Raperda yang sedang digodok DPRD Kapuas.
“Kaji banding dilaksanakan guna mendalami tentang empat buah Raperda,” kata Didi, Senin (8/6/2026).
Empat Raperda yang menjadi bahan pembahasan Pansus II meliputi Raperda tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan.
Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dua lainnya yakni Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan Kawasan Permukiman serta Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam kaji banding adalah pengelolaan sampah di Jawa Barat. Provinsi tersebut menggunakan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 sebagai salah satu landasan pengelolaan sampah, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2010.
Pelaksanaannya turut diperkuat melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2018.
Selain regulasi, pengelolaan sampah di Jawa Barat juga melibatkan kerja sama lintas instansi. OPD terkait berkolaborasi dengan unsur TNI dan Polri dalam mendukung pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Didi mengatakan hasil kaji banding tersebut akan menjadi bahan Pansus II dalam menyusun dan menyempurnakan materi empat Raperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.
Masukan dari Jawa Barat diharapkan dapat membantu DPRD Kapuas merumuskan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah, khususnya terkait ketertiban, kebersihan, pengelolaan kawasan permukiman, serta pembangunan perumahan. (Ujang/SB)