Kalteng

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Seorang Pria Pemilik Sabu

Published

on

Pelaku dan barang bukti narkotika Sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng menangkap seorang pria AY (29) terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi mengamankan pelaku di rumah Jumiati warga Jalan Cilik Riwut Gang Cipta Sejati RT 27 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada Jumat (5/6/2026).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan pengungkapan kasus narkotika berdasar informasi masyarakat.

Ia mengatakan atas informasi tersebut polisi kemudian melakukan penggeladahan di rumah Jumiati disaksikan Ketua RW setempat.

“Hasilnya kami mengamankan pelaku dan barang bukti di antaranya 2 paket klip kristal bening dengan berat 0,46 gram.
Uang tunai Rp 400.000,” katanya.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.

“Dikenai Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana,” katanya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version