Bengkayang
DKN Minta Penertiban Kawasan Hutan di Lumar Utamakan Kepastian Hak Masyarakat Adat
BENGKAYANG, SuaraBorneo.com – Isu penertiban kawasan hutan dan perlindungan hak masyarakat adat menjadi sorotan dalam Seminar Kebudayaan Ngarantek Sawa Bahu ke-10 di Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Dalam forum tersebut, Dewan Kehutanan Nasional (DKN) menilai proses penertiban kawasan hutan perlu dilakukan secara transparan dan memperhatikan hak-hak masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.
Presidium DKN, Glorio Sanen, mengingatkan langkah penertiban yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga lokal dan masyarakat adat.
”Penataan kawasan hutan adalah langkah yang baik untuk kepastian hukum, namun prosesnya harus transparan, partisipatif, dan tidak merugikan masyarakat adat yang sudah hidup dan mengelola lahan tersebut jauh sebelum status kawasan hutan ditetapkan,” ujar Glorio Sanen di Bengkayang.
Menurut Sanen, ketidakpastian status hukum terkait penertiban ini mulai berdampak langsung pada kondisi psikologis dan aktivitas ekonomi warga setempat. Oleh karena itu, ia mendesak agar dilakukan verifikasi lapangan ulang yang melibatkan komunitas lokal secara langsung.
Senada dengan DKN, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat yang hadir dalam seminar tersebut juga mendorong adanya keterbukaan informasi publik terkait peta indikatif penataan hutan di wilayah Kecamatan Lumar. Keterlibatan masyarakat dianggap menjadi kunci utama untuk menghindari potensi konflik agraria di masa depan.
Seminar tersebut ditutup dengan rekomendasi bersama agar pemerintah daerah segera melakukan verifikasi lapangan secara objektif dan mempercepat penyelesaian administrasi lahan masyarakat. Para peserta juga mendorong ruang dialog terbuka antara masyarakat, pemerintah, dan Satgas PKH guna mewujudkan solusi yang berkeadilan. (Robin)