Kalteng

Rapat Paripurna ke 3, DPRD Kapuas Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Published

on

DPRD Kabupaten Kapuas menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – DPRD Kabupaten Kapuas menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas ke tahap berikutnya. Persetujuan tersebut disampaikan seluruh fraksi pendukung DPRD dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Jumat (26/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes. Bupati Kapuas HM Wiyatno bersama jajaran pemerintah daerah turut hadir.

Meski seluruh fraksi menyetujui kelanjutan pembahasan, DPRD Kapuas melalui Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan sejumlah catatan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025.

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan paripurna tersebut memuat dua agenda utama. Pertama, penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Kedua, penyampaian rekomendasi DPRD atas hasil pemeriksaan BPK kepada pemerintah daerah.

“Pertama, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025. Kedua, penyampaian rekomendasi DPRD terhadap hasil pemeriksaan LHP BPK RI Tahun 2025 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas,” ujar Ardiansah.

Tujuh fraksi DPRD Kapuas menyatakan sepakat raperda dilanjutkan ke pembahasan bersama eksekutif.

Fraksi Golkar, PDI Perjuangan dan NasDem menerima dokumen raperda sesuai jadwal Badan Musyawarah. Fraksi Gerindra, PAN dan PKB menekankan perlunya sinergi legislatif-eksekutif.

Sementara Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera mengapresiasi opini WTP yang diraih Pemkab Kapuas dari BPK RI. (Ujang/SB)

Populer

Exit mobile version