Kalteng

Polres Kapuas Tindak Aksi Balap Liar Knalpot Brong 19 Dikenai Tilang

Published

on

Pelaksanaan giat penindakan aksi balap liar Knalpot Brong oleh Polres Kapuas. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng menggelar kegiatan penertiban aksi balap liar Knalpot Brong Selasa (7/7/2026).

Kegiatan berlangsung pukul 00.00 s.d 05.00 WIB bertempat di Jalan Pemuda Jalan Tambun Bungai Jalan Ahmad Yani Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatlantas Polres Kapuas AKP Aries Gunawan mengatakan personel yang diturunkan Kasatlantas Polres Kapuas Kaurbinops Satlantas Polres Kapuas Kanitpatroli Satlantas Polres Kapuas Personel Satlantas Polres Kapuas.

Ia mengatakan kegiatan menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat tentang aksi balapan liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.

“Penindakan aksi balapan liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi dengan cara sistem hunting,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan hasil kegiatan terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif masyarakat yang berkeselamatan.

Selain itu tambahnya membuat efek jera terhadap pelaku aksi balapan liar dan pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi.

“Penindakan tilang terhadap pelaku aksi balapan liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi sebanyak 19 Tilang dan Barang Bukti Ranmor R2 sebanyak 19 unit,” katanya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version