Kalteng

DPRD Kapuas Perdalam Empat Raperda Melalui Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Bekasi

Published

on

Rombongan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, bersama anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kapuas. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – DPRD Kabupaten Kapuas memperdalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kota Bekasi, DPRD Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI.

Kegiatan tersebut berlangsung 14–18 Juli 2026. Rombongan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, bersama anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kapuas.

Berinto mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menggali masukan, mempelajari penerapan regulasi di daerah lain, sekaligus menyelaraskan materi Raperda dengan ketentuan pemerintah pusat.

“Konsultasi dan koordinasi tersebut difokuskan pada pembahasan dan pendalaman materi terkait empat Raperda yang sedang digodok,” kata Berinto, Senin (20/7/2026).

Salah satu perhatian Pansus II berkaitan dengan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan serta kawasan permukiman.

Menurut Berinto, persoalan PSU dan aset perumahan membutuhkan aturan yang jelas agar proses penyerahan, pengelolaan, serta pemanfaatannya dapat berjalan tertib.

“Kami ingin memastikan bahwa Raperda yang sedang kami bahas, khususnya terkait PSU dan kawasan permukiman, memiliki rujukan yang kuat, baik aturan di tingkat pusat maupun praktik yang sudah berjalan di daerah lain seperti Bekasi dan DKI Jakarta,” ujarnya.

Saat berkonsultasi ke Kementerian PKP, Pansus II menggali teknis penyerahan dan pengelolaan PSU perumahan. Masukan tersebut menjadi bahan untuk memperjelas materi regulasi yang tengah disusun DPRD Kapuas.

Berinto menyebut hasil kunjungan akan digunakan untuk menyempurnakan naskah akademik dan draf Raperda.

Ia berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan dengan baik serta memberikan kepastian dalam pengelolaan kawasan permukiman di Kabupaten Kapuas.

“Harapannya, aturan yang lahir benar-benar bisa menjawab kebutuhan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya. (Ujang/SB)

Populer

Exit mobile version