Kalteng

Pansus III DPRD Kapuas Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Published

on

Panitia Pansus III DPRD Kapuas pada kegiatan rapat pembahasan Raperda tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok Nomor 4 Tahun 2016. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pansus III DPRD Kapuas setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok Nomor 4 Tahun 2016 meski harus disempurnakan.

Pembahasan Raperda tersebut dipimpin H Abdullah dihadiri anggota Pansus III dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kapuas Senin (20/7/2026).

Ketua Pansus III DPRD Kapuas H Abdullah mengatakan Raperda yang disesuaikan dengan UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28/2024 ini memperluas pengaturan Kawasan Tanpa Rokok hingga mencakup rokok elektronik taman ramah anak pembatasan penjualan serta pengendalian iklan promosi dan sponsor produk tembakau.

Ia mengatakan Raperda juga mengatur larangan penjualan rokok melalui media sosial sementara penjualan lewat e-commerce masih diperbolehkan dengan verifikasi umur.

“Pengawasan akan dikoordinasikan dengan Satpol PP melalui teguran hingga pencabutan izin bagi pelanggar,” ujarnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version