Kalteng

Wabup Kapuas Hadiri Paripurna DPRD

Published

on

Wabup Kapuas Dodo pada rapat paripurna DPRD Kapuas Rabu (22/7/2026). (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Wakil Bupati Kapuas Dodo menghadiri Rapat Paripurna Ke 6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.

Rapat dipimpin Waket I DPRD Kapuas Yohanes dengan agenda penyampaian Laporan Pansus I II III terhadap 10 buah Raperda Kabupaten Kapuas pendapat akhir Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan serta Pengesahan dan penandatanganan persetujuan di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas Rabu (22/7/2026).

10 buah Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah (1) Raperda tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Raperda tentang perubahan
atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Kapuas. (3) Raperda tentang Pengolahan Sampah. (4) Raperda tentang Ketertiban Umum Kebersihan dan Keindahan. (5) Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

(6) Raperda tentang Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kapuas. (7) Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026-2046.

(8) Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (9) Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Permusayawaratan Desa dan (10) Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Tahun
2026-2046.

Wakil Bupati Kapuas Dodo menyampaikan dari 10 buah Raperda yang telah dibahas terdapat 1 bush Raperda yang penetapannya ditunda yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuaten Kapuas Tahun 2026-2046.

“Penundaan penetapan ini dalam rangka penyempurnaan materi muatan serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pembahasannya akan dilanjutkan sesua mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version