Kalteng
Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yonanes: Penyelesaian 9 Raperda Hasil Pembahasan Legislatif dan Eksekutif
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – DPRD Kabupaten Kapuas merampungkan pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas. Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPRD Kapuas di Ruang Sidang Paripurna, Rabu (22/7/2026).
Sembilan Raperda tersebut kini memasuki tahapan evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes mengatakan, penyelesaian sembilan Raperda merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Pembahasannya sudah kita selesaikan. Selanjutnya mengikuti tahapan evaluasi sesuai ketentuan,” kata Yohanes.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo dan Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes.
Sembilan Raperda yang disepakati mengatur sejumlah kebutuhan daerah. Materinya mencakup pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, pengelolaan sampah, penyelenggaraan ibadah haji, dan penataan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu, terdapat Raperda tentang ketertiban umum, kawasan tanpa rokok, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan, pengelolaan barang milik daerah, serta penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan kepada pemerintah daerah.
Sementara satu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas 2026–2046 belum disepakati untuk ditetapkan. Materinya masih perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Kapuas Dodo menyebut penundaan dilakukan agar aturan tata ruang tersebut benar-benar selaras dengan regulasi di atasnya.
Setelah evaluasi di tingkat provinsi selesai, sembilan Raperda hasil kesepakatan DPRD dan Pemkab Kapuas akan memasuki tahapan berikutnya hingga resmi menjadi Perda. (Ujang/SB)