Kalteng

Satreskrim Polres Kapuas Ungkap Kasus Kriminal Pembakaran dan Curanmor

Published

on

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari didampingi jajaran Satreskrim Polres Kapuas pada Konferensi Pers Senin (3/8/2026). (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satreskrim Polres Kapuas Kalteng menggelar Konferensi Pers bertempat di Mapolres Kapuas Senin (3/8/2026).

Dua kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas tersebut yakni kasus pembakaran kamar barak yang mengakibatkan empat orang mengalami luka bakar termasuk seorang anak berusia lima tahun serta pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang residivis.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari didampingi jajaran Satreskrim mengatakan penanganan kasus pembakaran yang terjadi
di Jalan Pemuda Komplek Perumahan Pemuda Permai Blok F Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat.

Dalam kasus itu D(26) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga sengaja membakar kamar barak tempat kekasihnya sekitar pukul 23.30 WIB Minggu (19/7/2026).

Kapolres mengatakan kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/VII/2026/SPKT/Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 20 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan aksi nekat itu dipicu pertengkaran antara tersangka dengan kekasihnya Rah (26). Perselisihan keduanya telah berlangsung beberapa hari dan bahkan disertai ancaman akan membakar kamar barak.

“Malam kejadian tersangka sempat datang ke lokasi dan berkumpul bersama para korban. Namun usai kembali dari menonton pertandingan final Piala Dunia ia kembali mendatangi barak karena kembali terlibat cekcok dengan korban,” katanya.

Nah saat pintu kamar dikunci dari dalam tersangka menggedor hingga mendobrak pintu kemudian masuk sambil merusak sejumlah barang dan melanjutkan pertengkaran.

Tak lama kemudian tersangka diduga menyiramkan sekitar satu liter BBM jenis pertalite ke lantai kamar dan barang-barang milik korban sebelum menyalakan korek api yang memicu kobaran api.

Akibat kebakaran tersebut empat orang mengalami luka bakar, yakni Rah (26) Muh(5) Len (26) dan Am(25). Selain korban luka sejumlah barang berharga ikut hangus terbakar di antaranya pakaian tas dan satu unit iPhone 12 Pro Max.

“Motif pembakaran dipicu rasa kesal tersangka setelah dituduh berselingkuh dan hubungan asmaranya dengan korban berakhir,” jelasnya.

Kapolres melanjutkan tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Kapuas dan dijerat Pasal 308 ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hingga menyebabkan luka bera dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Polres Kapuas juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Manggala Permai Kecamatan Kapuas Murung.

Pelaku berinisial DR (18) ditangkap setelah diduga membobol rumah korban Anisa binti Ahmad melalui jendela samping saat penghuni rumah sedang tertidur.

Pelaku membawa kabur satu unit telepon genggam dompet berisi uang tunai sekitar Rp1 juta serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang terparkir di depan rumah.

Korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 04.00 WIB saat hendak bersiap bekerja. Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah korban menemukan dompet dan sebuah handphone di dekat bekas kandang ayam serta mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapuas Murung.

Kapolres menjelaskan hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa handphone dompet BPKB STNK dan kotak handphone.

“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang baru bebas sekitar sembilan bulan lalu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” katanya.

Kapolres Rina Perwitasari mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan mengamankan rumah dan kendaraan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version