Kalteng

Perkuat Pertanian Berkelanjutan Distan Kapuas Gelar Rakor dan Singkronisasi Penyusunan Raperda

Published

on

Diskusi/FGD awal Rakor dan Singkronisasi Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Kapuas. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pertanian (Distan) menggelar Diskusi/FGD awal Rapat Koordinasi dan Singkronisasi Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kegiatan bertempat di Aula Kantor Distan Kapuas Jumat (7/8/2026) dipimpin Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie dihadiri pihak akademisi UPR Ka distan Kapuas Edi Dese serta jajaran.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Edi Dese mengatakan sebagai latar belakang pentingnya dibuat Raperda karena alih fungsi lahan pertanian terus meningkat.

“Penyusunan Raperda sebagai dasar perlindungan lahan pertanian,” katanya.

Ia menjelaskan terkait dasar hukum penyusunan Raperda hukum UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B PP Nomor 1 Tahun 2011 kemudian Peraturan pelaksana lainnya yakni Keputusan Bupati Kapuas Nomor 537/DISTAN Tahun 2022 tentang Penetapan KP2B LP2B dan LCP2B.

Lebih lanjut ia menjelaskan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Kapuas adalah 38.323,62 Ha.

Kemudian luasan cadangan lahan pertanian berkelanjutan (LCP2B) Kabupaten Kapuas 22.553,37 Ha.

Meski begitu terjadi permasalahan atas kondisi lahan di antaranya perbedaan data antar instansi perubahan penggunaan lahan singkronisasi dengan RTRW dan RDTR.

“Oleh karena itu terkait hal tersebut kami menyepakati data final LP2B data LCP2B menyempurnakan Raperda melalui proses harmonisasi dan pembahasan DPRD,” ujarnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version