Kalteng
Pemkab Kapuas Dorong Transformasi Pelayanan Publik
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah mebdorong transformasi pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kualitas birokrasi.
Hal ini dikatakan Asisten I Setda Kapuas Romulus kepada awak media usai memimpin kegiatan Zoom Meeting Diseminasi Pedoman Pelaporan Monitoring Controlling Surveilance For Prevention (MCSP) dan Risk Based Surveilance (RBS) Tahun 2026 di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Kapuas Kamis (13/8/2026) siang.
Ia mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas menyambut baik upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong transformasi pelayanan publik.
“Pelayanan publik mencakup berbagai sektor mulai dari perizinan pendidikan kesehatan administrasi kependudukan hingga layanan lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan dalam kegiatan tersebut KPK juga menyampaikan sejumlah sektor aspek dan indikator yang menjadi perhatian dalam penguatan pelayanan publik. Hal ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap melalui pertemuan ini seluruh jajaran pemerintah daerah semakin memahami bagaimana memberikan pelayanan yang baik transparan dan dilakukan dengan hati nurani kepada
masyarakat,” ujarnya.
Asisten I mencontohkan pelayanan perizinan yang masih menjadi salah satu persoalan bagi pelaku usaha. Oleh karena itu masyarakat maupun pengusaha perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, dan tahapan perizinan sehingga pelayanan dapat berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan di sektor pendidikan dan kesehatan. Selain aspek administrasi sikap etika cara berkomunikasi serta keramahan petugas juga merupakan bagian penting dari pelayanan publik.
Lebih lanjut ia mengatakan terkait investasi ia mengingatkan agar upaya menarik investor tetap memperhatikan regulasi khususnya yang berkaitan dengan tata ruang kehutanan lingkungan hidup dan ketentuan lainnya.
“Jangan sampai karena ingin menarik banyak investorkita mengabaikan regulasi yang ada. Semua harus tetap berjalan sesuai aturan selain memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan dan tata ruang,” tegasnya.
Ia berharap penguatan pelayanan publik melalui kegiatan tersebut dapat diterapkan secara nyata di Kabupaten Kapuas. Seluruh regulasi dan standar pelayanan juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka mengetahui hak kewajiban serta prosedur yang harus ditempuh dalam memperoleh pelayanan.
“Harapan kita pelayanan publik di Kabupaten Kapuas semakin baik transparan sesuai aturan dan pada akhirnya memberikan manfaat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (Ujg/SB)