Kalteng
Pemkab Kapuas Dorong Investasi Inklusif dan Peningkatan UMKM Lokal
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Investasi infklusif dinilai penting dalam rangka memberikan dampak nyata bagi perekonomian daerah khususnya peningkatan kapasitas UMKM lokal.
Hal itu disampaikan Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie ketika membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 di Aula DPMPTSP Kabupaten Kapuas Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut juga diikuti peserta secara daring melalui Zoom termasuk perwakilan dari Direktorat terkait.
Ia mengatakan perkembangan iklim investasi dan percepatan program hilirisasi di Kabupaten Kapuas menunjukkan tren yang positif.
Meski begitu pertumbuhan investasi tidak boleh hanya dinikmati oleh usaha besar dan menengah melainkan harus mampu menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah.
“Investasi harus bersifat inklusif dan mampu memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah dengan pemberdayaan UMKM dan Pemkab Kapuas berkomitmen mendorong untuk itu, ” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pola kemitraan antara usaha besar dan UMKM membutuhkan kepastian hukum transparansi serta mekanisme yang mudah dan adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional.
Diterbitkannya Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyempurnakan ketentuan sebelumnya.
Sosialisasi memiliki tujuan yakni meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha besar baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Kapuas terhadap kewajiban bermitra dengan UMKM lokal agar mampu naik kelas.
“Kemitraan yang terbentuk diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Kapuas Teguh Yunianto melaporkan hasil pertemuan dengan salah satu jaringan ritel modern bersama UMKM Kabupaten Kapuas.
“Dari 30 UMKM yang menyampaikan usahanya ada enam UMKM yang dinilai bisa masuk ke gerai. Keenam jenis produk tersebut sudah melalui seleksi dan memenuhi standar yang diberikan,” katanya.
Ia berharap produk-produk lokal tersebut dapat segera diluncurkan dan dipasarkan melalui jaringan ritel modern tersebut. DPMPTSP juga berharap jaringan ritel lainnya dapat turut membuka akses bagi produk-produk lokal Kabupaten Kapuas.
Kemudian Sosialisasi Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025 merupakan wujud peran DPMPTSP dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat.
Ia menambahkan regulasi tersebut menjadi langkah pembaruan untuk meningkatkan efektivitas transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dengan UMKM di daerah termasuk melalui pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS).
“Tujuan kegiatan menghimpun masukan menyelaraskan persepsi serta meningkatkan kepatuhan dan realisasi kemitraan dari berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Kapuas,” ujarnya. (Ujg/SB)