Kalsel
Ketua Komisi II DPR RI Bersama Ombudsman Tinjau Program Inovasi Desa Anti Maladministrasi
MARTAPURA, SuaraBorneo.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan kegiatan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan peninjauan langsung implementasi Program Inovasi Desa Anti Maladministrasi.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Indrasari, Kabupaten Banjar pada Jumat, 4 September 2026 tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Ombudsman RI Dr. Rahmadi Indra Tektona dan Anggota Ombudsman RI Dr. Abdul Ghoffar.
Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, yang menerima dan menyambut kedatangan Ketua Komisi II DPR RI dan Pimpinan Ombudsman RI menyampaikan bahwa langkah nyata Pemerintah Kabupaten Banjar dalam membangun Desa Anti Maladministrasi telah menetapkan 2 desa sebagai Desa Anti Maladministrasi, yaitu Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, dan Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan.
Untuk 20 desa lain di Kabupaten Banjar menyusul untuk ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi. “Targetnya setiap kecamatan di Kabupaten Banjar memiliki minimal satu Desa Anti Maladministrasi”, tegasnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua Ombudsman RI, Dr. Rahmadi Indra Tektona menyampaikan bahwa praktik maladministrasi merupakan salah satu pintu masuk yang dapat bermuara pada terjadinya korupsi. Oleh karena itu, pembentukan Desa Anti Maladministrasi menjadi langkah strategis dalam upaya mencegah dan meminimalisir praktik maladministrasi, sekaligus mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Keberadaan Desa Anti Maladministrasi diharapkan tidak hanya menjadi contoh praktik baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa, tetapi juga dapat direplikasi dan dikembangkan, oleh banyak desa di Kalimantan Selatan. Dengan demikian, upaya pencegahan maladministrasi bisa dilakukan secara lebih luas, sistematis, dan berkelanjutan hingga ke tingkat pemerintahan desa”, ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru per tahun 2027 indikator kinerja reformasi birokrasi di pemerintah daerah akan dinilai dan disusun oleh Ombudsman RI. Indikator itu akan menentukan besaran Transfer Keuangan Daerah (TKD). “Kalau indikator reformasi birokrasinya rendah maka TKD yang sudah dipotong makin kecil, sebaliknya kalau indikator reformasi birokrasi bagus maka TKDnya berpeluang besar, begitu pula pada level desa”, ungkapnya.
Oleh karenanya Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda merasa bangga dan memandang positif apa yang dilakukan Ombudsman RI melalui pembentukan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar. “Saya senang karena Kabupaten Banjar adalah satu dari sedikit kabupaten di Indonesia yang menjadi pionir hadirnya Desa Anti Maladministrasi. Sekarang baru 2, kedepan akan ditambah 20”, harapnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Banjar, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, serta perwakilan PPDI dan APDESI Kabupaten Banjar. Kehadiran lintas pemangku kepentingan diharapkan makin memperkuat sinergi dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas di desa.
Desa Anti Maladministrasi merupakan salah satu bukti nyata kehadiran negara bagi warganya, tidak hanya di daerah perkotaan melainkan hingga ke wilayah pelosok dan terluar. Melalui program ini, Ombudsman RI mengupayakan agar masyarakat desa juga turut merasakan pelayanan publik yang berkualitas, berstandar, cepat dan mudah, serta bebas dari praktik diskriminasi maupun pungutan.