Kalteng

Perubahan APBD Kabupaten Kapuas TA 2026 Ditarget 2,090 Triliun

Published

on

Bupati Kapuas HM Wiyatno dan pimpinan DPRD Kapuas pada Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas secara resmi menyampaikan Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Senin (21/9/2026) pagi.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Berinto.

Dalam pidato pengantarnya Bupati Kapuas HM Wiyatno memaparkan gambaran umum postur Raperda Perubahan APBD TA 2026. Target pendapatan daerah yang pada APBD Induk dialokasikan sebesar Rp2.035.000.000.000 (Rp2,035 triliun) setelah perubahan ditargetkan meningkat menjadi Rp2.090.000.000.000 (Rp2,090 triliun). Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp55 miliar atau tumbuh 2,63%.

Ia mengatakan kenaikan pendapatan tersebut didominasi oleh kelompok pendapatan transfer antar daerah dari semula Rp197 miliar pada APBD Induk naik sebesar Rp35 miliar (15,06%) menjadi Rp232 miliar pada Perubahan APBD.

Di samping itu Pemkab Kapuas juga menerima suntikan dana bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp20 miliar yang khusus diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dana yang diatur berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 300.2.8/6450/SJ ini dialokasikan pada kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (dana darurat) guna mendanai operasional penanganan karhutla di lapangan termasuk kebutuhan logistik personel TNI/Polri relawan Damkar dan BBM.

Dari sisi belanja daerah alokasi yang semula dianggarkan sebesar Rp2.582.000.000.000 (Rp2,582 triliun) pada APBD Induk, disesuaikan menjadi Rp2.741.000.000.000 (Rp2,741 triliun) pada Raperda Perubahan, atau mengalami kenaikan belanja sebesar 5,81%.

Anggaran belanja ini difokuskan untuk mendukung tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Kapuas 2025–2029 yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara pada pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya mengalami penyesuaian dari Rp550 miliar menjadi Rp654 miliar lebih (naik 15,94%). Adapun pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran pokok utang pemerintah daerah tidak mengalami perubahan, yakni tetap disimulasikan sebesar Rp2,6 miliar.

Bupati Kapuas berharap Raperda Perubahan APBD TA 2026 ini dapat dibahas secara konstruktif bersama legislatif sesuai tahapan dan tata tertib yang berlaku.

“Sesuai agenda pembahasan akan dilanjutkan pada Rapat Paripurna ke-9 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD yang dijadwalkan pada Selasa (22/9/2026). (Ujang/SB)

Populer

Exit mobile version