Kalteng

Penetapan Pengakuan MHA dan Hutan Adat Untuk Menghindari Potensi Konflik

Published

on

Forum Konsolidasi Strategi Assessment Kesiapan dan Penyusunan Action Plan Percepatan Pengakuan MHA dan Hutan Adat Kabupaten Kapuas Tahun 2026 di Hotel Fovere Kuala Kapuas Selasa (29/9/2026). (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Penetapan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Hutan Adat dalam rangka untuk menghindari potensi konflik.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Miko Duwiter kepada media sebagai narasumber Forum Konsolidasi Strategi Assessment Kesiapan dan Penyusunan Action Plan Percepatan Pengakuan MHA dan Hutan Adat Kabupaten Kapuas Tahun 2026 yang digelar Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru selama 3 hari 29 September – 1 Oktober di Hotel Fovere Kuala Kapuas Selasa (29/9/2026).

Ia mengatakan forum tersebut bertujuan menghimpun dokumen dan data sebagai bagian dari proses percepatan pengakuan hutan adat di Kabupaten Kapuas.

Dokumen yang perlu dilengkapi meliputi wilayah adat masyarakat hukum adat hukum adat kearifan lokal yang masih dijalankan serta perangkat atau perlengkapan adat.

“Ini merupakan salah satu langkah maju bagi Kabupaten Kapuas. Selanjutnya, masyarakat hukum adat yang mengajukan perlu melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan,” katanya.

Ia menjelaskan pula hutan adat memiliki karakteristik berbeda dengan skema perhutanan sosial lainnya karena pengelolaannya berkaitan langsung dengan masyarakat hukum adat.

Oleh karena itu proses penetapan harus dilakukan secara hati-hati untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik.

Lebih lanjut ia menjelaskan pemerintah harus memastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat hukum adat wilayah adat serta batas-batas pengelolaannya benar-benar jelas karena ini penting menghindari konflik di kemudian hari.

Kemudian proses identifikasi dan verifikasi diperlukan untuk memperjelas perbedaan antara wilayah yang secara sosial disebut sebagai hutan adat dengan hutan adat yang telah memperoleh pengakuan negara.

“Harapannya pemerintah mendorong proses ini dapat memperjelas batas wilayah adat dan batas kelola masyarakat sehingga ke depan dapat mengurangi potensi konflik. Dengan adanya kepastian dan hak kelola yang diakui negara masyarakat adat diharapkan dapat mengelola kawasan hutannya secara mandiri dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas dr Tonun Irawaty Panjaitan mengatakan Pemkab Kapuas memandang MHA sebagai bagian penting dalam menjaga lingkungan sekaligus mempertahankan kearifan lokal.

“Di Kabupaten Kapuas ada sebanyak 11 komunitas MHA yang menjadi sasaran tersebar di Kecamatan Timpah Mandau Telawang Kapuas Tengah Kapuas Hulu Pasak Telawang dan Mantangai,” jelasnya.

Menurutnya hingga 2026 tercatat 16 MHA di Kalimantan Tengah telah memperoleh pengakuan dengan luas hutan adat mencapai 68.426 hektare.

Namun di Kabupaten Kapuas proses pengakuan masih menghadapi sejumlah kendala antara lain kelengkapan
dokumen kelembagaan pemetaan partisipatif batas wilayah adat sinkronisasi data dan penerbitan produk hukum daerah.

“Pemkab Kapuas dalam hal ini terus mendorong pengakuan MHA dan Hutan Adat agar prosesnya bisa berjalan cepat sehingga masyarakat dapat mengelolanya dengan baik serta mempertahakan kearifan lokal,” ujarnya. (Ujang/SB)

Populer

Exit mobile version