Kalteng

Polres Kapuas Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembakaran Lahan Curanmor dan Pencurian Sepanjang Bulan September 2026

Published

on

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari bersama jajaran pada kegiatan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana pembakaran lahan curanmor dan pencurian di Mapolres Kapuas Rabu (30/9/2026). (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng menggelar press conference tindak pidana kasus pembakaran lahan curanmor dan pencurian bertempat di halaman belakang Polres Kapuas, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan dihadiri Kapolres Kapuas ⁠Kasatreskrim Kasat Resnarkoba Narkoba Kasi Humas Kasipropam anggota Reskrim serta Narkoba Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan tindak pidana pembakaran berdasar laporan polisi tanggal 31 September 2026 dikenai Pasal 308 dan atau 311 UU 1/2023 KUHP.

Kemudian tindak pidana pencurian berdasar laporan polisi tanggal 15 September 2026 dan tanggal 10 September 2026 dikenai Pasal 477 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan untuk pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berdasar laporan polisi tanggal 3 September 2026 laporan polisi tanggal 8 September 2026.

Selanjutnya laporan polisi tanggal 9 September 2026 laporan polisi tanggal 10 September 2026 laporan polisi tanggal 16 September 2026 laporan polisi tanggal 21 September 2026 dan laporan polisi tanggal 24 September 2026.

“Pengungkapan kasus tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” katanya.

Sementara itu pengungkapan kasus yang terjadi pada bulan September yang ditangani Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Kapuas dipimpin Kapolres Kapuas.

Untuk barang bukti yang disita oleh satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas selama bulan September total keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 150,03 gram. (Ujang/SB)

Populer

Exit mobile version