Kalteng
Pemkab Kapuas Tinjau Kembali RDTR Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas Dorong Penataan Ruang Berkelanjutan
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas menggelar Focus Group Discussion (FGD) Ke-II Penyusunan Peninjauan Kembali Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas Tahun 2026 di Aula DPUPR Kabupaten Kapuas Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan (EKP) Septedy serta para pemangku kepentingan terkait.
FGD ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan FGD pertama dan menjadi bagian penting dalam mengevaluasi serta menyesuaikan dokumen RDTR dengan dinamika perkembangan kawasan perkotaan Kuala Kapuas.
Staf Ahli Bupati Septedy mengatakan Kota Kuala Kapuas merupakan pusat kegiatan ekonomi perdagangan jasa sekaligus pusat pertumbuhan di Kabupaten Kapuas.
Oleh karena itu mengharuskan adanya evaluasi terhadap dokumen perencanaan tata ruang agar tetap relevan dengan kondisi aktual dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Peninjauan kembali RDTR ini menjadi langkah yang sangat penting untuk memastikan arah kebijakan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan masih sesuai dengan perkembangan daerah,” katanya membacakan sambutan Sekda.
Lebih lanjut ia meminta FGD tersebut dimanfaatkan secara maksimal untuk memproyeksikan kebutuhan ruang tidak hanya dalam lima tahun ke depan
tetapi juga hingga 10 tahun mendatang.
“Selain aspek pembangunan peninjauan RDTR juga dinilai penting untuk menciptakan kepastian dan kemudahan investasi di kawasan perkotaan Kuala Kapuas.
Perencanaan ruang yang cermat diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus tetap menjaga kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kapuas Hargatin melalui Kepala Bidang Tata Ruang Aan Maeza mengatakan RDTR menjadi instrumen untuk mengatur sekaligus mengendalikan pemanfaatan ruang. Kawasan perkotaan Kuala Kapuas mencakup Kecamatan Selat Basarang Kapuas Hilir dan Bataguh.
Ia mengatakan penataan ruang bukan hanya soal lokasi pembangunan tetapi juga kepastian hukum bagi masyarakat dan investor serta perlindungan lingkungan.
“Harapannya melalui FGD masukan dari seluruh pihak dapat memperkuat dokumen RDTR agar pembangunan Kuala Kapuas berjalan lebih terarah nyaman produktif dan berkelanjutan,” katanya. (Ujang/SB)