Kalteng
Sosialisasi Perbup Nomor 34 Tahun 2026 Pemkab Kapuas Tegaskan Penghuni Rumah Khusus Harus Memenuhi Ketentuan
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan penghuni Rumah Khusus (Rusus) yang menempati perumahan New Site Development (NSD) berlokasi di Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas harus memenuhi ketentuan.
Karena itu Pemkab Kapuas melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2026 Sabtu (10/10/2026).
Kegiatan dilaksanakan di Aula Rumah Khusus (Rusus) Perumahan NSD dihadiri Asisten III Setda Kapuas Fery Noah mewakili Sekda dihadiri Kejari Denpom Kadis Perkimtan Yan Hendri Ale Bank Kalteng Inspektorat Kapolsek Selat Satpol PP Bank Kalteng OPD terkait Camat Selat Kelurahan Selat Utara Ketua RT serta warga.
“Pemkab Kapuas hari ini melaksanakan sosialisasi Perbup Nomor 34 Tahun 2026,” kata Asisten III Setda Kapuas Fery Noah mewakili Sekda ketika menyampaikan itu kepada warga.
Ia mengatakan Rumah Khusus merupakan aset pemerintah daerah sehingga dengan begitu bagi penghuni harus tertib dan memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Menurutnya dalam hal ini penghuni diminta memenuhi persyaratan administrasi perjanjian serta ketentuan tarif.
“Oleh karena itu kepada warga yang menempati Rumah Khusus terus merawat dan memelihara dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan Perbup Nomor 34 Tahun 2026 mengatur persyaratan calon penghuni mekanisme penempatan hak dan
kewajiban pembayaran pemeliharaan bangunan serta larangan mengalihkan hak penghunian kepada pihak lain.
“Penegasan atas dasar Perbup penghuni diminta memahami isi perjanjian sebelum menandatanganinya dan pembayaran melalui Bank Kalteng,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Disperkimtan Kapuas Yan Hendri Ale menjelaskan bahwa terkait Rumah Khusus Pemkab Kapuas kembali melakukan penataan terutama untuk penghuni selain memastikan bangunan digunakan sesuai ketentuan.
Ia mengatakan sesuai Perbup Nomor 34 Tahun 2026 tarif hunian yakni Rp 275 ribu. “Jadi nilai tarif ini sudah ditetapkan meski ada warga yang mengusulkan hingga Rp75 ribu nantinya akan disampaikan ke Sekda untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanismemekanisme berlaku.
Menurutnya penghuni Rumah Khusus ada pengecualian bagi ASN TNI Polri. “Peruntukkan Rumah Khusus hanya bagi warga terdampak relokasi bencana alam dan warga berpenghasilan rendah,” ujarnya. (Ujang/SB)