Kalteng
Alih Fungsi Lahan Pemkab Kapuas Siapkan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas menyiapkan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Raperda ini dibuat untuk mengatasi alih fungsi lahan.
“Pemkab Kapuas menyiapkan regulasinya untuk perlindungan lahan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai usai kegiatan FGD di Aula Disdik Kapuas Rabu (14/10/2026).
Ia mengatakan selain Raperda Pemkab Kapuas akan memberikan insentif bagi petani. Penyusunan Raperda adalah langkah untuk memastikan lahan pertanian tetap produktif.
“Oleh karena itu solusi Pemkab Kapuas membuat Perda,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan nantinya akan dibangun RMU sehingga diharapkan memberikan nilai tambah bagi para petani karena produksi hasil beras berasal dari Kapuas yang dipusatkan di Desa Bandar Mekar Kecamatan Tamban Catur.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Edi Dese mengatakan penyusunan Raperda LP2B tujuannya lahan pertanian tetap dikelola berkelanjutam karena disebabkan alih fungsi.
“Seperti apa yang disampaikan Sekda tadi. Ada pemberian instentif bagi petani kemudian bantuan alsintan dengan begitu produktivitas pertanian diharapkan semakin meningkat,” ujarnya. (Ujang/SB)