Kalteng

Pemkab Kapuas Dorong Percepatan Data Bansos Melalui Digitalisasi Perlinsos

Published

on

Kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Bantuan Sosial Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Aula Bapperida Kamis (15/10/2026). (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Sosial (Dinsos) berkomitmen terus mendorong percepatan data Perlindungan Sosial.

Hal ini disampaikan Sekda Kapuas Usis I Sangkai pada kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Bantuan Sosial melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital Kabupaten Kapuas berlangsung di Aula Bapperida Kapuas Kamis (15/10/2026).

Kegiatan dibuka resmi Wakil Bupati Kapuas Dodo dihadiri Dinas Dukcapil Diskominfosantik sejumlah OPD stakeholder terkait TKSK PKH serta 17 pemerintah kecamatan melalui zoom.

Sekda Kapuas Usis I Sangkai mendorong seluruh perangkat daerah camat kepala desa dan lurah agar aktif mempercepat pengumpulan serta pemutakhiran data masyarakat miskin dan rentan.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial dari pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran,” katanya.

Ia mengatakan untuk masyarakat penerima bansos masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah yang menjadi prioritas dalam program bantuan sosial tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk jaringan internet Pemkab Kapuas juga memperluas akses bagi kecamatan yang jauh agar pemutakhiran data tidak mengalami kendala disesuaikan dengan data kependudukan dan informasi dari pihak PLN.

“Diharapkan seluruh jajaran pemerintah daerah diminta bekerja sama dan memanfaatkan berbagai cara yang memungkinkan agar data masyarakat yang dihimpun benar-benar valid,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Karolinae mengatakan sosialisasi digitalisasi pendataan tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah camat tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Ia menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk mendata masyarakat tidak mampu, kelompok rentan penyandang disabilitas serta warga lain yang memenuhi kriteria penerima bantuan melalui mekanisme pendataan digital.

Adapun batas waktu pendataan ditetapkan hingga 31 Desember 2026. Karena itu masyarakat yang belum terdaftar diimbau segera melakukan pendataan agar dapat diproses sesuai ketentuan program bantuan sosial pada 2027.

Ia juga mengajak ketua RT/RW tokoh masyarakat aparatur sipil negara (ASN) serta unsur masyarakat lainnya untuk berperan aktif membantu pendataan melalui mekanisme agen yang telah ditetapkan. (Ujang/SB)

Populer

Exit mobile version