Kalteng
Relokasi Warga Dampak Pembangunan Waterfront City Disepakati
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Relokasi bagi 11 warga terdampak pembangunan Waterfront City disepakati.
Kesepakatan itu setelah Pemkab Kapuas melakukan pertemuan dengan warga di Aula Kantor Kecamatan Selat Senin (19/10/2026).
“Pada intinya pertemuan dengan warga disepakati untuk direlokasi,” kata Sekda Kapuas Usis I Sangkai kepada wartawan usai rapat koordinasi dihadiri OPD terkait camat dan lurah.
Ia mengatakan untuk relokasi Pemkab Kapuas telah menyediakan Rumah Khusus (Rusus) lokasi NSD
Pertemuan dengan warga sebelumnya telah dilakukan. Pada hari ini telah disepakati. “Alhamdulilah warga setuju,” jelasnya.
Sekda mengharapkan pembangunan Waterfront City merupakan pengembangan kawasan kota yang nantinya menjadi tujuan wisata bagi warga Kapuas maupun dari luar daerah.
Kadis Perhubungan Kapuas Teras mengatakan terkait relokasi lahan yang ditempati warga statusnya milik pemerintah daerah.
Ia mengatakan karena adanya pembangunan WaterFront City yang saat ini tengah dikerjakan sehingga Pemkab Kapuas melakukan relokasi bagi warga yang menempati daerah itu. “Pertemuan tadi mereka sepakat untuk direlokasi,” katanya.
Sekretaris Disperkimtan Kapuas Cristine mengatakan terkait relokasi pihaknya akan memfasilitasi sesuai ketentuan berlaku.
Sementara itu Camat Selat Rio Adrianto menyampaikan dukungannya pelaksanaan pembangunan Waterfront City. “Diharapkan proses relokasi warga berjalan lancar,” ujarnya. (Ujang/SB)