Kalteng

Pemkab Gelar Rakor KKPR Pastikan Mengacu Ketentuan Hukum

Published

on

Rakor KKPR yang digelar Pemkab Kapuas melalui Dinas PUPR. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Pengambilan Keputusan dalam Rangka Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas Jumat (23/10/2026).

Rapat difasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai.

Hadir perwakilan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Kapuas, sejumlah pimpinan Perangkat Daerah teknis terkait serta tim penilai pertimbangan tata ruang Kabupaten Kapuas.

Sekda Kapuas Usis I Sangkai mengatakan pertemuan tersebut berfokus pada pembahasan dan evaluasi teknis terhadap sejumlah dokumen permohonan KKPR baik untuk kategori kegiatan berusaha maupun non-berusaha di berbagai wilayah kecamatan.

Ia menjelaskan beberapa usulan yang ditelaah mencakup rencana pembangunan rumah tinggal masyarakat kawasan agroforestry fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) hingga areal perkebunan.

“Melalui rapat pengambilan keputusan ini Pemkab Kapuas memastikan setiap dokumen KKPR yang diterbitkan telah melalui kajian yang cermat selaras dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Lebih daripada itu memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Kapuas,” ujarnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version