Kalteng
Pemkab Kapuas Sosialisasi Perbup Nomor 32 Tahun 2026, Berlakukan Tarif Bagi Penghuni Rusunawa
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Disperkimtan menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Nomor 32 Tahun 2026.
Regulasi ini terkait penataan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
kriteria penghuni kewajiban membayar retribusi hingga larangan penggunaan hunian yang tidak sesuai peruntukannya.
Kegiatan berlangsung di Aula Disperkimtan Kapuas dibuka Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie Selasa (27/10/2026).
Hadir Kepala Disperkimtan Kapuas Yan Hendri Ale sejunlah OPD serta undangan lainnya.
Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie mengatakan Rusunawa merupakan aset pemerintah daerah yang perlu dikelola dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Oleh Karena itu calon penghuni perlu memahami hak kewajiban serta aturan yang berlaku sebelum menempati unit hunian.
Ia mengatakan Perbup mengatur kelompok yang berhak menempati Rusunawa antara lain aparatur sipil negara (ASN) berstatus PNS golongan I II dan III, pegawai pemerintah non ASN termasuk tenaga PJLP serta masyarakat korban bencana.
Ia menjelaskan pula bahwa pengelolaan Rusunawa juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar penghuni seperti air bersih penerangan keamanan dan kenyamanan.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk penghuni lanjut usia serta penyandang disabilitas diprioritaskan di lantai bawah untuk memudahkan akses.
“Dalam hal ini penghuni dilarang mengalihkan hak sewa kepada pihak lain menggunakan unit untuk usaha berdagang atau menyimpan barang sebagai gudang merusak bangunan serta menjaga ketertiban,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Disperkimtan Kapuas Yan Hendri Ale melalui Kepala Bidang Perumahan Dito mengatakan penataan pengelolaan Rusunawa merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan aset.
Ia menjelaskan keberadaan Rusunawa telah berdiri sejak 2018 hanya saja pengelolaannya belum berjalan optimal. Kemudian Disperkimtan berdiri sebagai perangkat daerah pada 14 Mei 2025 persiapan pengelolaan mulai ditindaklanjuti secara efektif pada 2026.
Ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengharuskan aset daerah dimanfaatkan dan dikelola secara baik.
“Perbup Nomor 32 Tahun 2026 ini baru diundangkan pada 5 Agustus 2026 sehingga kami ingin menyampaikan kepada calon penghuni mengenai ketentuan pengelolaan Rusunawa serta kewajiban membayar retribusi sesuai tarif yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia menambahkan adapun berdasar Perbup menetapkan tarif retribusi bulanan berdasarkan lantai hunian. Penghuni lantai satu dikenai tarif Rp275 ribu lantai dua Rp250 ribu lantai tiga Rp225 ribu dan lantai empat Rp200 ribu.
“Terkait penataan perbaikan Rusunawa pada 2027 untuk kondisi fisik maupun penataan halaman dan lingkungan,” ujarnya. (Ujang/SB)